Kamis, 18 September 2014

Keselamatan dan kesehatan kerja

Pengertian K3 :
Filosofi ( Mangkunegara) suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Dasar Hukum :

1. UU. No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja 
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya.
- bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya - upaya untuk membina norma - norma       perlindungan kerja.
- bahwa pembinaan norma - norma itu perlu diwujudkan dalam undang - undang yang memuat ketentuan ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, indutrialisasi,
tekhnik dan tekhnologi.
2. Permenaker no.5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen K3
3. Permenaker no 4 Tahun 1997 tentang panita pembina keselamatan dan kesehatan kerja ( P2K3)

Tujuan K3 :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara umum dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar